Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Empat Tersangka Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam Kasus Oplos LPG, Modus Pakai Alat Suntik Logam

Empat Tersangka Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam Kasus Oplos LPG, Modus Pakai Alat Suntik Logam

Pengungkapan praktik ilegal pengoplosan LPG oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
KOTA MALANG – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang. Operasi ini dilakukan pada Rabu (5/3/2025), dengan empat tersangka diama\nkan. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial MS, MM, AK, dan SZ telah diamankan. “Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” tegas Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (4/3). Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, yang diwakili oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus operandi para pelaku. “Mereka memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi menggunakan pipa logam yang disuntikkan ke pentil tabung,” papar Damus Asa. Aksi ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025. Untuk mengisi tabung 12 kilogram, dibutuhkan 4-5 tabung LPG 3 kilogram, sedangkan tabung 50 kilogram memerlukan 20-22 tabung LPG 3 kilogram. Setelah diisi, tabung nonsubsidi tersebut ditutup dengan segel yang dibeli secara online. “LPG oplosan ini kemudian diedarkan ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,” jelas Damus Asa. Pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk mengumpulkan LPG subsidi dari berbagai lokasi. Harga jual LPG oplosan mencapai Rp130.000-Rp140.000 per tabung 12 kilogram dan Rp550.000-Rp575.000 per tabung 50 kilogram. Padahal, pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp20.000-Rp21.000 per tabung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 1 mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, dan 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas. Selain itu, polisi juga menyita alat pendukung seperti tang, segel tabung, timbangan digital, dan alat pemindah gas.
  https://mci.life/2025/03/05/empat-tersangka-diamankan-ditreskrimsus-polda-jatim-dalam-kasus-oplos-lpg-modus-pakai-alat-suntik-logam/?feed_id=87177&_unique_id=67c8d3e84832c

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement